PONOROGO.GSINews.Net – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumoroto, Polres Ponorogo telah menangkap tersangka pemakai dan pengedar ‘Pil Koplo’ yang meresahkan masyarakat di Bumi Reyog. Anggota Reskrim Polsek Sumoroto berhasil mengungkap peredaran 4.409 Pil Dobel L pada Jumat, 14 September 2018 sekitar pukul 21.15 WIB.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satriyo menerangkan tersangka DP (18 th) warga Jalan Brojonoto RT. 01 RW. 02, Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo diamankan pinggir jalan raya Ponorogo – Wonogiri tepatnya di sebelah timur Swalayan Indomart di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo.
Dari tersangka DP kita temukan barang bukti seratus tujuh puluh delapan butir pil Dobel LL, warna putih yg pada salah satu permukaan terdapat huruf LL serta uang tunai lima puluh ribu rupiah dan satu buah HP berikut satu unit sepeda motir merk Honda Beat warna merah,” papar Ipda Teguh Satriyo.
Pihaknya menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka DP, bahwa Pil Double L, sejumlah 178 butir itu diperoleh atau dibeli dari temannya, bernama DAM (20 th) warga Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. “Selanjutnya petugas mencari keberadaan tersangka DAM dan malam hari itu berhasil di tangkap di dekat rumahnya saat mau masuk rumah di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal Ponorogo, selanjutnya di bawa ke Polsek Somoroto, dan tersangka telah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selain itu dia menyampaikan dari rumah tersangka DAM ditemukan barang bukti yaitu Pil Double L, sebanyak 5 bungkus plastik, sejumlah 4.231 butir. “Selain pil sebanyak empat ribu dua ratus tiga puluh satu ditemukan juga uang tunai lima ratus dua puluh ribu rupiah,” tegasnya.
Lebih lanjut Ipda Teguh Satriyo menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009 tentang Kesehatan. “Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu,” tandasnya. (GSINews -Tim)