MAGETAN.GSINews.Net – Kantor Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menetapkan daftar calon tetap DCT bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang di Kantor KPU Jl Karya Dharma Magetan pada Kamis (20/09). Ketua KPU Kabupaten Magetan Hendrat Subyakto ,S.AP,M.AP mengatakan, sebanyak 459 daftar calon sementara bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan ditetapkan menjadi daftar calon tetap. “ Kemarin kita bisa tetapkan menjadi calon tetap, 3 hari setelah itu kita umumkan di media massa,” ujarnya Jumat (21/09/2018).
Hendrat menambahkan, tidak ada perubahan dari datar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam penetapan daftar calon tetap. Sebelumnya sebanyak 487 nama nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan didaftarkan ke KPU. Namun sebelum menjadi DCS ada 28 nama yang dicoret karena tidak memenuhi berkas persyaratan. “ Kalau DCS ke DCT tidak ada pencoretan, tetapi kalau pendaftar pertama sampai DCS ada sekitar 28 calon yang TMS, rata rata tidak memenuhi persyaratan seperti berkasa ijasah tidak dilegalisir, itu salah satu sebab,” imbuhnya.
Dari 459 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan KPU memastikan tidak ada satupun dari para bakal calon yang tersandung kasus korupsi maupun kasus kejahatan. Dengan ditetapkan menjadi daftar calon tetap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan, para calon sudah bisa memulai kampanye sejak tanggal 23 September mendatang sesuai dengan jadwal kampanye. “Kita sudah pakta integritas dengan partai, partai sudah tanda tangan bahwa mantan napi sesuai dengan diamanatkan PKPU yang koruptor, kekerasan terhadap anak dan juga narkoba juga tidak (dicalonkan),”pungkasnya. (GSINews-Soek)