Foto : Pemusnahan sejumlah barang bukti perkara kejahatan oleh Kajari Ngawi (Ari/GSINews.Net)
NGAWI.GSINews.Net – Kejaksaan Negeri Ngawi memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2019. barang bukti yang dibakar mayoritas berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika dan perkara kehutanan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman belakang Kejari Ngawi. Jalan Yos Sudarso Kota Ngawi, pembakaran barang bukti mulai dari sabu-sabu, obat terlarang, perkara kehutanan, serta tindak asusila, dilakukan oleh pejabat di lingkup Kejari Ngawi.
Barang bukti yang dibakar menjadi abu, berasal dari bukti beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2019, mayoritas barang bukti berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika, perkara kehutanan, perjudian, serta perkara tindak pidana asusila.
Dalam amar putusannya disebutkan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sehingga jaksa penuntut umum selaku eksekutor memusnahkankan barang bukti perkara itu yang sudah inkrah.