Foto : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Jawa Timur, Siang kemarin Rabu 25 Sepetember 2019 melakukan sosialisasi terkait Peraturan perundang undangan yang ada di Desa (Pras/GSINews.Net).
MADIUN.GSINews.Net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Jawa Timur, Siang kemarin Rabu 25 Sepetember 2019 melakukan sosialisasi terkait Peraturan perundang undangan yang ada di Desa. Sosialisasi ini di lakukan di Balai Desa Ngampel Kecamatan Mejayan, yang di kuti oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Madiun.
Terkait dengan Sosialisasi tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Joko Lelono menjelasakan, bahwa Kegiatan ini di lakukan agar Kepala Desa yang ada di Kabupaten Madiun lebih memahami saat menggunakan dana dengan tepat. Sosialisasi ini Perlu di lakukan karena Kepala Desa meruapakan Top Leader di Pemerintah Desa, sehingga Kepala Desa juga harus mampu membuat perencanaan perencanaan yang matang dan baik dalam menggunakan Dana Desa untuk pembangunan dan kemajuan Desanya.
Joko Lelono Menambahkan, bahwa pembangunan di desa itu bisa lancar dan tepat waktu juga tergantung perencanaan dari Pemerinatah Desa itu sendiri. Untuk itu di harapkan Pemerintah Desa nanti juga harus mampu merencanakan pembagunan di Desanya dengan baik .
Dan yang terpenting, penggunaan Dana Desa yang ada di Desa tersebut bisa terserap dalam pembangunan di Desa, tetap sesuai aturan dan regulasi yang ada , baik yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerinatah Daerah.