Foto : Berbagai narkoba dari hasil operasi sepanjang tahun 2019 di musnahkan oleh Polres Nganjuk Jawa Timur Siang Kemarin 19 Desember 2019 (Roy/GSINews.Net).
NGANJUK.GSINews.Net – Ratusan liter miras dengan berbagai jenis dan berbagai narkoba dari hasil operasi sepanjang tahun 2019 ini, di musnahkan oleh Polres Nganjuk Jawa Timur Siang Kemarin 19 Desember 2019, pemusnahan di gelar di halaman Mapolres Nganjuk yang di hadiri oleh pajabat Forkopinda Nganjuk .
Terkait dengan pemusnahan barang bukti ribuan liter miras dan norkba ini, Kapolres Nganjuk Akbp Handono Subiakto dalam pres release kasus narkoba menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan (November – Desember 2019) saja, Satres Narkoba berhasil mengungkap 17 kasus dengan 17 tersangka, terdiri dari 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka yang berhasil dibekuk, dan 13 perkara obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 14 tersangka, dari tersangka ini petugas berhasil
Barang bukti berupa sabu berat kotor 31,18 gram, 24.191 pil dobel L, uang tunai rp 2.212.000, 15 ponsel, dan 2 unit mobil.
Kapolres Nganjuk Akbp Handono Subiakto menambahkan, tersangka kasus narkotika ini di kenakan pasal . Uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit rp 800 juta, paling banyak rp 8 miliar.
Sementara di akhir acara pres release ini, Kapolres Nganjuk Bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti ribuan liter miras dan ratusan narkoba dari hasil operasi sepanjaag tahun 2019.