Foto : Sebanyak 7 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Nganjuk dalam kurun waktu 20 hari (Roy/GSINews.Net).
NGANJUK.GSINews.Net – Sebanyak 7 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Nganjuk dalam kurun waktu 20 hari. Polres Nganjuk berhasil ungkap 7 kasus narkoba terdiri 1 perkara narkotika dengan 1 tersangka dan 6 perkara okerbaya dengan 6 tersangka.
Kapolres Nganjuk Akbp Handono Subiakto didampingi Kasatresnarkoba Pujo Santoso SH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk Jumat 10 Januari 2020 menjelaskan, dari tujuh kasus tersebut Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,39 gram, okerbaya sebanyak 4.741 butir, uang tunai Rp 1.287.000,- dan 7 buah handphone.
Ke tujuh tersangka tersebut yaitu , Saiful Anam (28 Th) Warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, sedangkan tersangka okerbaya di antaranya Ivan (21 Th) Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Adam Suwarga (25 Th) Asal Dusun Jabon Selatan Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. R. Djoko Lukito Adi (37 Th) Asal Jl. Karang Taruna Desa Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Putut Febrianto (40 Th) Asal Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk. Deny Eko Novian 23 Asal Dusun Plosorejo Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan R. Tri Purnomo Adi (36 Th) Asal Jl. Pulo Wonokromo, Desa-Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
Kapolres Nganjuk Akbp Handono Subiakto menambahkan, 1 tersangka nakotika terjerat uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit rp 800 juta dan paling banyak rp. 8 miliar, sedangkan tersangka lainya di kenakan pasal 196 jo psl 98 ayat (2),(3) uuri no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.