Foto :Kepolisian Resort Ngawi Jawa Timur, mulai melakukan penyekatan di kawasan Exit Tol Ngawi dan di Jalan Arteri perbatasan (Eko B/GSINews.Net).
NGAWI.GSINews.Net – Kepolisian
Resort Ngawi Jawa Timur, mulai melakukan penyekatan di kawasan Exit Tol Ngawi
dan di Jalan Arteri perbatasan, atau pintu masuk dari Jawa Tengah ke Jawa Timur,
hal ini terkait larangan mudik, yang sudah 500 lebih kendaraan yang membawa
pemudik atau mobil pribadi pemudik yang bertujuan asal kota masing -masing
dihadang untuk putar balik ke kota tujuan.
Sudah lebih dari 500 kendaraan, baik mobil pribadi dan angkutan penumpang yang
diketahui hendak menuju sejumlah wilayah di Jawa Timur, langsung disekat
petugas kepolisian dan diminta putar balik, ratusan kendaraan itu
terdiri dari 400 kendaraan pribadi, lainya 100 kendaraan bus dan travel.
Tepatnya di jalan Tol Ngawi, seluruh kendaraan dari arah Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Dki diarahkan putar balik ke daerah asal melalui pintu keluar Tol
Ngawi, selanjutnya memutar ke jalur tol yang mengarah kembali ke Jawa Tengah,
Jawa Barat, dan Dki.
Hanya kendaraan barang
yang membawa alat kesehatan, kebutuhan pokok, dan bahan bakar saja yang di
izinkan melintas, penyekatan serupa juga dilakukan petugas di jalan arteri, tepatnya
di Mantingan yang merupakan pintu masuk dari Jawa Tengah ke Jawa Timur, seluruh
kendaraan yang membawa pemudik masuk ke Jawa Timur langsung dihentikan
oleh Petugas Kepolisian Ngawi di exit tol pintu keluar Ngawi.
Kegiatan ini tentunya guna memutus mata rantai covid-19 mencegah penyebaran
virus corona atau covid-19, diharapkan seluruh masyarakat bisa mematuhi
larangan untuk tidak mudik dan tetap berada di rumah saja, jika tetap nekat
mudik mereka akan mendapatkan sanksi, mulai yang paling ringan dan hingga
yang terberat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun, atau denda
maksimal 100 juta rupiah.